PROFIL LPM STIK KENDAL

Sekolah Tinggi Islam Kendal (STIK) didirikan pada tanggal 4 September 2003 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: Dj.II/315/03, dan tercatat dalam NSPTI: 143332410020.

STIK  Kendal  telah  terakreditasi  institusi,  dengan Keputusan BAN PT No.: 160/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2019, pada tanggal 2 April 2019. Selanjutnya pada 21 Sepetember 2022 Staus akreditasi dilakukan perpanjangan hingga 22 April 2024, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 1507/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2022, dengan nilai 241 (Baik)

Semula hanya mempunyai satu program studi, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI). Prodi ini pada tahun 2015, telah terakreditasi B (baik), sesuai SK BAN PT Nomor: 972/SK/BAN- PT/Akred/S/IX/2015. Akreditasi Prodi PAI yang terakhir adalah pada tahun 2020, dan telah terbit SK BAN PT No.5361/SK/BAN- PT/Ak-PPJ/S/IX/2020, dan mendapatkan nilai B (Baik). Akreditasi ini berlaku hingga 4 September 2025

Pada tahun 2016 Sekolah Tinggi Islam Kendal membuka Program Studi baru, yaitu Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah, dengan ijin oprasional melalui  SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6633 Tahun 2016. Kemudian tahun 2017, kembali menambah Program Studi baru, Program Studi Ekonomi Syari’ah, dengan ijin oprasional melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 110 Tahun 2017.

Pada tahun 2019, Prodi Ekonomi Syari’ah dan PGMI, telah terakreditasi  oleh  BAN-PT.  Untuk  Ekonomi  Syari’ah  akreditasi

Prodi ditetapkan melalui SK BAN-PT No 4947/SK/BAN-PT/Ak- PKP/S/XII/2019 tertanggal 18 Desember 2019. Pada Pada bulan september 2021 Prodi melakukan revisi akreditasi, hingga dierbitkan No. SK : 576/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/I/2022 pada tanggal 25 Januari 2022, dengan hasil Baik (B). Akreditasi prodi Ekonomi Syari’ah akan berakhir pada 25 januari 2027.

Sedangkan untuk Program Studi PGMI ditetapkan melalui SK BAN-PT No 5262/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/XII/2019 ter- tanggal 18 Desember 2019. Kemudian pada tahun 2021 dilakukan revisi akreditasi hingga terbit 6691/SK/BAN-PT/Ak/S/X/2022 pada tanggal 4 Oktober 2022, dengan hasil baik. Akreditasi akan berakhir pada 4 Oktober 2027.

Pelaksana Penjaminan Mutu sesuai SK Ketua STIK No.15/SK/A/STIK/XI/2018 tentang struktur LPM Sekolah Tinggi Islam Kendal, periode 2018 sampai dengan 2023 yaitu :

Ketua                  : Moch. Mardjuki, M.Ag.

Sekretaris           : Muhammad Mustain, S.Ag.

Staf                      :

1.M. Falaq Murdianto, S.Kom.

2.Choirul Anam, S.Pd.

3..Fahad Millata Ahmad, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *